RadarRiaunet | Pekanbaru, -Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau, akhirnya mengakui memakai dana Earmark Provinsi Riau 2023 dengan Total Jumlah Rp 404.377.844.429. Setelah terkuak dugaan adanya kebocoran Dana Earmark Rp404 miliar yang dilakukan pemprov riau,
Meski begitu PETIR masih meragukan jawaban tersebut, apalagi diduga tidak sesuai peruntukannya.
Jawaban BPKAD dinilai PETIR terkesan hanya sebatas alibi semata, dikarenakan pihak BPKAD Riau tidak menunjukkan atau merinci secara transparan untuk apa penggunaan dana Rp404 miliar itu, sebenarnya dilakukan Pemprov Riau.
"Kami masih meragukan jawaban pemprov riau lewat BPKAD Riau, yang menyebut dana Earmark Rp404 miliar itu, telah digunakan sudah sesuai peruntukannya. Karena, jawaban yang disampaikan kepada kami, hanya secara global dan tanpa merinci penggunaan dana tersebut secara detail kepada kami," tandas Ketum Organisasi Pemuda Tri Karya (PETIR) Jackson Sihombing kepada awak media pada Senin, 15 Juli 2024 di Pekanbaru.
Jackson menjelaskan, dalam jawaban klarifikasi yang disampaikan pemprov riau lewat BPKAD Riau kepada PETIR, Kepala BPKAD hanya menjelaskan bahwa dana Earmark yang terpakai pada tahun 2023, ditutupin dengan total penyaluran dana Bagi Hasil dari pusat atau Treasury Deficit Facility (TDF) pada tahun 2024 sebesar Rp232 Miliar.
Sementara itu masih ada sisa Dana Bagi Hasil hak mengelola Pertamina Blok Rokan, yaitu Participating Interest (PI) sebesar 10% sebesar Rp500 miliar dengan total Salur Dana Bagi Hasil Rp732 Miliar kepada Pemerintah Provinsi Riau.
"Tanpa disadari BPKAD Provinsi Riau hanya mengakui Pemakaian Dana Earmark tersebut melalui jawaban surat kami. maka penyalahgunaan anggarannya mereka akui juga (BPKAD) pakai Anggaran Dana earmark tahun 2023, kemudian ditutupi dengan Anggaran pendapatan tahun 2024, ini luar biasa. Dana Earmark Tahun 2023 digunakan untuk apa? Kemana uang itu? Sampai sekarang BPKAD belum bisa jawab," beber Jackson.
Menurutnya, pemprov riau secara tidak langsung membenarkan memakai dana tersebut, dengan cara yang tidak benar. Namun pengembalian dana tersebut, diduga juga dilakukan dengan cara yang tidak transparan. Karena pengembalian dana tersebut, juga berasal dari dana TDF 2024 dan PI 2024 yang termasuk dalam APBD Provinsi Riau tahun 2024.
"Kami menyayangkan hal ini, namun pengakuan dari BPKAD ini kita Apresiasi. Mereka jujur telah memakai dana Earmark sebesar 404 Miliar tersebut. Namun pengembaliannya yang kami sayangkan. Mereka mengganti dana yang terpakai itu dengan dana APBD juga. Kami menduga pengembalian dana tersebut juga menyalahi aturan," ungkap Jackson Sihombing.
Langkah selanjutnya, DPN PETIR pun telah menyiapkan laporan terkait pelanggaran penggunaan Dana Earmark Provinsi Riau 2023 kepada Aparat Penegak Hukum. Dan akan melaporkan secara resmi dalam waktu dekat.
"Laporan pengaduan sudah kami siapkan. Kami akan sampaikan ke APH dalam waktu dekat" kata Jackson.
Sebelumnya diberitakan, Organisasi Masyarakat Dewan Pimpinan Nasional Pemuda Tri Karya (DPN PETIR), mengendus adanya peran mantan Sekdaprov Riau SF Hariyanto dan Indra, SE, dibalik kebocoran dana earmark tersebut.
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau telah mengakui memakai dana Earmark Provinsi Riau 2023 dengan Total Jumlah Rp 404.377.844.429.
Hal ini diakui oleh kepala Plh BPKAD Provinsi Riau Mardoni Akrom S.Ip, M.Si melalui surat balasan klarifikasi kepada Organisasi Pemuda Tri Karya (PETIR) terkait pemakaian Dana Earmark yang dikirim tanggal 11 Juli 2024 lalu.
(***)